Laman

Jumat, 03 Februari 2012

Yok Hitung Berapa Besar Zakat Kita...

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Kewajiban zakat dibebankan kepada setiap orang yang memiliki harta yang dianggap cukup nisabnya (batas minimal harta) senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 400.000) Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 400.000 x 85 (gram) = Rp. 34.000.000,-. Diasumsikan jika pendapatan bersih perbulan Rp. 3.000.000,- dikali 12 bulan (dalam setahun) jadi Rp. 36.000.000.- Dalam hal ini berarti wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp. 36.000.000.- = Rp.900.000,- Namun jika pendapatan total dalam setahun kurang dari 34.000.000 tidak wajib zakat. Untuk lebih jelasnya yuk kita hitung dengan menggunakan sofware penghitung zakat di bawah ini

Download sofware disini

2 komentar: